Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya
SIKKA - Lagi - lagi Pemerintah Kabupaten Sikka (Pemkab Sikka) di tangan Roby Idong sebagai bupatinya diterpah isu miris LPH tahun 2020 atas dasar temuan BPK NTT tahun 2016 ada piutang daerah 35 miliar rupiah lebih akibat perbuatan beberapa oknum - oknum PNS.
Tomy Daeng kasus 900 juta di Dinas PUPR yang sudah masuk penjara . Masih banyak yg belum terselesaikan. Ada dugaan pembiaran yang dilakukan Bupati dan Sekda Pemkab Sikka. Sebab realitanya sejak temuan BPK NTT 2016 sampai dengan 2020 total kerugian negara 35 miliar lebih. Bupati Sikka sebagai penanggungjawab keuangan daerah dan Drs. Alvin Parera Sekda Pemkab Sikka sebagai Ketua Tim Anggaran serta Ketua Tim Pelaksana Tuntutan Ganti Rugi (TP TGR) tidak mampu bisa berbuat apa - apa untuk mendapatkan kembali piutang negara yang diduga disalahgunakan oleh oknum - oknum PNS di lingkup Pemkab Sikka.
Hal ini menunjukkan adanya suatu keanehan dalam tata kelola pemerintahan di Pemkab Sikka sebab Bupati Sikka tidak mengambil tindakan konkrit agar piutang daerah itu diselamatkan?
Baca juga:
Pledoi Pawang Hujan Mandalika
|
Sikap masa bodoh atau pembiaran oleh Bupati dan Sekda Sikka terhadap keadaan ini, kami menduga orang nomor satu di Sikka ini bersama pembantunya (Sekda Sikka) masuk dalam pusaran permainan piutang daerah 35 miliar lebih sehingga dibiarkan berlarut larut tidak ada kemauan baik untuk menyelesaikannya?
Wajar kami menduga adanya keanehan karena Bupati diberikan kewenangan oleh undang undang sebagai Penanggungjawab Keuangan Daerah Pemkab Sikka yang seharusnya mempunyai strategi untuk selamatkan piutang daerah akibat perbuatan oknum - oknum PNS tersebut, sebaliknya Sekda Sikka sebagai Ketua Tim TGR sampai dimana upaya telah yang dilakukan untuk menyelamatkan piutang daerah sebesar itu.
Padahal secara normatif sudah jelas ketika adanya kerugian negara berdasarkan temuan BPK, maka bagi oknum PNS yang melakukan diwajibkan dalam tempo 60 hari segera menyelesaikan piutang daerah nyatanya sekarang tahun 2022 berarti waktu yang diberikan negara sudah selesai (daluwarsa), maka langkah terakhir adalah diproses hukum agar diberikan hukuman badan terhadap oknum PNS termasuk adanya denda serta uang pengganti terhadap piutang negara sebesar 35 miliar lebih. Bupati Sikka dan Sekda Sikka sebagai ketua tim TGR sudah seharusnya mengetahui konsekuensi hukum atas jangka waktu keterlambatan 60 hari tersebut ini dugaan kuat adanya pembiaran atau masa bodoh.
Oleh karena itu, kami minta keseriusan dan keberanian Kejaksaan Negeri Sikka dan tidak boleh ada perasaan ewu pakewo (sungkan) untuk mengambil langkah hukum konkrit dengan memanggil dan periksa Bupati, Sekda serta oknum PNS Sikka yang diduga mengakibatkan kerugian negara agar tidak terkesan aparat penegak hukum ini turut serta melakukan pembiaran atas piutang daerah 35 miliar lebih. Tidak perlu menunggu adanya Pansus DPRD atas piutang daerah 35 miliar lebih sudah tidak ada manfaatnya lagi karena waktu pengembalian uang negara berakhir dan sudah harus masuk rana penegakan dan penindakan hukum terhadap oknum PNS dimaksud.
Kami percaya Kejari Sikka masih punya tajir untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Bupati, Sekda Sikka serta oknum - oknum PNS tersebut.